Merasa Korban Laporan dan Pemberitaan Hoaks

Bupati Rohil Afrizal Sintong Lapor ke Polda Riau yang Sebarkan Berita Hoaks

Di Baca : 2305 Kali
Bupati Kabupaten Rokan Hilir Riau Afrizal Sintong.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu dilaporkan ke Polda Riau oleh Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Hukum Riau, MRA, dengan Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Disebutkan, Afrizal Sintong diduga  melakukan tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Hal ini, dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penasihat hukum MRA, SY MH, mengatakan kliennya mengetahui Bupati Rohil menggunakan ijazah palsu melalui sejumlah pemberitaan media online, beberapa waktu lalu. 

Berdasarkan informasi awal ini, kliennya menyurati Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) P selaku pihak yang mengeluarkan ijazah paket C milik Afrizal Sintong.

“Surat klien kami dibalas PBKM. Mereka memberikan sejumlah bukti terkait mulai dari kopian ijazah, kartu ujian, denah lokasi ujian, dan SK tim pengawas ujian,” ujar SY di Markas Polda Riau, Rabu malam.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar